Sertifikasi Halal merupakan aspek penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan. Proses ini diawasi oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, ada beberapa hal yang sering disalahpahami sebagai bagian dari persyaratan pengurusan sertifikasi halal, padahal sebenarnya tidak termasuk dalam ketentuan yang berlaku. Apa saja hal tersebut?
Banyak yang mengira bahwa hanya perusahaan besar yang bisa mengurus sertifikasi halal. Padahal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berhak mengajukan sertifikasi halal, bahkan sering mendapatkan kemudahan dalam prosesnya. Program sertifikasi halal gratis (SEHATI) juga sering diadakan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi ini.
Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, hingga bahan baku industri. Oleh karena itu, menganggap bahwa hanya makanan dan minuman yang perlu sertifikasi halal adalah anggapan yang kurang tepat.
Sertifikasi halal tidak terbatas hanya untuk pengusaha Muslim. Pengusaha dari berbagai latar belakang agama juga bisa mengajukan sertifikasi halal, asalkan produk yang mereka buat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Banyak pelaku usaha rumahan yang mengira bahwa mereka harus memiliki pabrik besar untuk mendapatkan sertifikasi halal. Faktanya, usaha rumahan atau skala kecil pun dapat mengajukan sertifikasi halal selama mereka bisa memastikan proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Memang benar bahwa sertifikasi halal membutuhkan prosedur tertentu, tetapi tidak selalu lama dan rumit. Prosesnya dapat memakan waktu 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, kesiapan audit, dan waktu sidang fatwa halal. Prosesnya meliputi:
Pengajuan Permohonan: Pendaftaran melalui BPJPH atau platform yang ditunjuk.
Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi bahan baku, proses produksi, dan dokumentasi lainnya.
Audit Lapangan: LPH akan memeriksa langsung proses produksi untuk memastikan kehalalan produk.
Sidang Fatwa Halal: MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa halal atas produk yang diajukan.
Penerbitan Sertifikat: Jika memenuhi semua persyaratan, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Selain itu, ada banyak lembaga yang siap membantu pelaku usaha dalam proses pengurusannya. Salah satunya, UCollab menjadi solusi pengurusan sertifikasi halal yang cepat dan mudah bagi para pelaku usaha.
Sertifikasi halal bukanlah sesuatu yang eksklusif atau hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Pemahaman yang lebih baik tentang apa yang benar-benar menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi akan membantu pelaku usaha lebih siap dalam mengurusnya. Jadi, jangan sampai terkecoh dengan informasi yang keliru, ya!
Jika kamu ingin mengurus sertifikasi halal dengan lebih mudah, pastikan untuk mencari informasi dari sumber terpercaya atau menggunakan layanan profesional seperti UCollab yang siap membantumu dalam setiap tahapannya! 😊
Tidak perlu bingung mengurus segala keperluan bisnis Anda sendiri, karena kami siap menjadi solusi kebutuhan bisnis anda.