Jangan Sampai Kena Denda! Ini Dampak Hukum Jika Produkmu Belum Bersertifikat Halal

Share this story

Halo, para pebisnis dan UMKM! Udah pada tahu belum kalau ada aturan ketat soal sertifikasi halal? Yup, mulai 17 Oktober 2024, pemerintah resmi mewajibkan produk makanan dan minuman untuk punya sertifikat halal. Kalau belum punya, siap-siap kena sanksi, lho! Nah, biar nggak kena masalah, yuk kita bahas dampak hukum kalau produkmu masih belum bersertifikat halal.

1. Denda dan Sanksi Administratif

Bayangkan kamu sudah capek-capek membangun brand, tapi malah kena denda gara-gara nggak urus sertifikat halal. Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), usaha yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis (kalau masih tahap awal)
  • Denda administratif yang jumlahnya nggak main-main
  • Penarikan produk dari peredaran, kalau tetap ngeyel

Wah, kalau sampai produk ditarik, bisa rugi besar, kan?

2. Ancaman Sanksi Pidana

Ini yang lebih serius! Kalau sengaja nggak mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana. Yup, bukan cuma denda, tapi juga hukuman kurungan. Ini berlaku terutama jika produk mengandung bahan yang tidak halal tapi tetap dijual tanpa keterangan yang jelas.

3. Hilangnya Kepercayaan Konsumen

Coba bayangkan, kamu udah susah payah bikin branding dan dapet pelanggan setia. Eh, tiba-tiba mereka tahu produkmu belum bersertifikat halal dan mulai ragu buat beli lagi. Dalam dunia bisnis, kepercayaan pelanggan itu segalanya! Sekali hilang, sulit banget buat dibangun lagi.

4. Susah Masuk Pasar yang Lebih Besar

Banyak retail modern dan marketplace besar sudah mewajibkan produk yang masuk ke platform mereka punya sertifikat halal. Kalau nggak ada? Ya, siap-siap nggak bisa bersaing dengan produk lain yang udah lebih dulu bersertifikat.

Jadi, Gimana Solusinya?

Jangan panik! Urus sertifikat halal sekarang juga. Prosesnya nggak sesulit yang dibayangkan, apalagi kalau pakai jasa pengurusan yang bisa membantu dari A sampai Z. Dengan begitu, bisnismu tetap aman, pelanggan makin percaya, dan kamu nggak perlu khawatir kena sanksi hukum.

Jadi, masih mau nunda urus sertifikasi halal? Jangan sampai nunggu kena denda dulu, ya! Yuk, lindungi bisnis dan tingkatkan kepercayaan pelanggan dengan sertifikasi halal.