Halo, para pebisnis dan UMKM! Udah pada tahu belum kalau ada aturan ketat soal sertifikasi halal? Yup, mulai 17 Oktober 2024, pemerintah resmi mewajibkan produk makanan dan minuman untuk punya sertifikat halal. Kalau belum punya, siap-siap kena sanksi, lho! Nah, biar nggak kena masalah, yuk kita bahas dampak hukum kalau produkmu masih belum bersertifikat halal.
Bayangkan kamu sudah capek-capek membangun brand, tapi malah kena denda gara-gara nggak urus sertifikat halal. Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), usaha yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi berupa:
Wah, kalau sampai produk ditarik, bisa rugi besar, kan?
Ini yang lebih serius! Kalau sengaja nggak mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana. Yup, bukan cuma denda, tapi juga hukuman kurungan. Ini berlaku terutama jika produk mengandung bahan yang tidak halal tapi tetap dijual tanpa keterangan yang jelas.
Coba bayangkan, kamu udah susah payah bikin branding dan dapet pelanggan setia. Eh, tiba-tiba mereka tahu produkmu belum bersertifikat halal dan mulai ragu buat beli lagi. Dalam dunia bisnis, kepercayaan pelanggan itu segalanya! Sekali hilang, sulit banget buat dibangun lagi.
Banyak retail modern dan marketplace besar sudah mewajibkan produk yang masuk ke platform mereka punya sertifikat halal. Kalau nggak ada? Ya, siap-siap nggak bisa bersaing dengan produk lain yang udah lebih dulu bersertifikat.
Jangan panik! Urus sertifikat halal sekarang juga. Prosesnya nggak sesulit yang dibayangkan, apalagi kalau pakai jasa pengurusan yang bisa membantu dari A sampai Z. Dengan begitu, bisnismu tetap aman, pelanggan makin percaya, dan kamu nggak perlu khawatir kena sanksi hukum.
Jadi, masih mau nunda urus sertifikasi halal? Jangan sampai nunggu kena denda dulu, ya! Yuk, lindungi bisnis dan tingkatkan kepercayaan pelanggan dengan sertifikasi halal.
Tidak perlu bingung mengurus segala keperluan bisnis Anda sendiri, karena kami siap menjadi solusi kebutuhan bisnis anda.