Buka Peluang Baru untuk Bisnis Anda dengan Sertifikat Halal Self Declare
Dengan Sertifikat Halal Self Declare dari UCollab, Anda akan mendapatkan pengakuan yang sah untuk produk Anda. Proses cepat, mudah, dan terjangkau! Ini adalah langkah tepat untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing produk Anda.
Jangan biarkan peluang ini lewat begitu saja!
Memiliki Sertifikat Halal Self Declare tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga:
Sertifikat halal diperoleh dalam waktu singkat, tanpa proses yang rumit.
Konsumen lebih memilih produk yang sudah bersertifikat halal.
Tim ahli akan mendampingi Anda sepanjang pengajuan.
Bisnis Anda lebih mudah bersaing di pasar yang semakin ketat.
Dapatkan sertifikat halal dengan biaya yang sangat bersaing.
Harga yang jelas tanpa biaya tersembunyi, memudahkan perencanaan keuangan bisnis Anda.
Tim kami siap membantu dengan bimbingan langsung dalam setiap tahap.
Dapatkan potongan harga eksklusif untuk pelaku UMKM.
Kami pastikan sertifikat Anda sah dan sesuai standar BPJPH.
Pengurusan yang tidak memakan waktu lama
Klik tombol di bawah dan dapatkan Sertifikat Halal Anda dalam waktu singkat!
Pesan Sekarang – Dapatkan Penawaran Terbaik!
Sertifikat Halal Self Declare adalah sertifikasi halal yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang produknya memenuhi kriteria halal berdasarkan deklarasi sendiri, dengan proses yang lebih mudah dan cepat sesuai regulasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Untuk mengajukan sertifikasi ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti:
Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 7–14 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen yang disiapkan dan antrian di BPJPH. Dengan UCollab, kami membantu memastikan proses berjalan lebih cepat dan efisien.
Tidak semua produk bisa menggunakan skema self declare. Produk yang boleh menggunakan metode ini adalah produk yang:
Biaya bervariasi tergantung pada penyedia layanan. Di UCollab, kami menawarkan harga yang terjangkau untuk UMKM, dengan layanan pendampingan penuh hingga sertifikat diterbitkan.
Ya..! Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berlaku seumur hidup, selama Pelaku usaha tidak menambah menu dan membuka cabang baru, dan selama pemilik Sertifikat menjaga kebijakan halal diperusahaannya.
Tidak perlu bingung mengurus segala keperluan bisnis Anda sendiri, karena kami siap menjadi solusi kebutuhan bisnis anda.