Proses Sertifikasi Halal Itu Susah atau Gampang, Sih?

Share this story

Sering kali, orang-orang berpikir kalau sertifikasi halal itu sulit dan rumit. Padahal, sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan, kok. Dengan informasi yang tepat, prosesnya bisa jadi lebih mudah dari yang kamu kira. Yuk, simak cara mudah mendapatkan sertifikat halal melalui uCollab!

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah bukti bahwa produkmu sudah memenuhi aturan syariah Islam. Ini berarti produkmu bebas dari bahan haram, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya. Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk memastikan bahwa produk yang kamu jual aman dan halal untuk dikonsumsi oleh konsumen Muslim.

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal Melalui uCollab

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah melalui uCollab:

  1. Pemeriksaan NIB & Skala Usaha (±1 Hari)
    Pertama-tama, kita akan memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan skala usaha kamu. Proses ini cepat, hanya memakan waktu sekitar satu hari kerja.

  2. Penandatanganan Kontrak Penyelia (±1–3 Hari)
    Selanjutnya, kamu perlu menandatangani kontrak dengan penyelia yang akan membantu kamu selama proses sertifikasi. Ini juga hanya memakan waktu 1-3 hari.

  3. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen (±3–7 Hari)
    Setelah itu, kamu perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti bahan baku dan proses produksi. Jika dokumen lengkap dan sesuai, tahap ini biasanya memakan waktu 3-7 hari.

  4. Pengajuan Sertifikasi ke LPH (±1–2 Hari)
    Setelah dokumen siap, kita akan mengajukan permohonan sertifikasi ke LPH (Lembaga Pengkajian Halal). Proses ini berlangsung sekitar 1-2 hari.

  5. Proses Audit oleh LPH (±15 Hari Kerja)
    LPH akan melakukan audit untuk memastikan produkmu sudah memenuhi standar halal. Biasanya audit ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

  6. Sidang Fatwa MUI (±5 Hari Kerja)
    Setelah audit selesai, produkmu akan dibawa ke Sidang Fatwa oleh MUI. Proses ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

  7. Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH (±3 Hari Kerja)
    Jika semua sudah selesai dan produkmu disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH. Penerbitan sertifikat ini biasanya memakan waktu 3 hari kerja.

Total Estimasi Waktu: ±25-30 Hari Kerja

Jika semua dokumen lengkap dan prosesnya lancar, kamu bisa mendapatkan sertifikat halal dalam waktu sekitar 25-30 hari kerja. Cepat, kan?

Gampang atau Susah, Nih?

Melihat proses di atas, bisa dilihat bahwa sertifikasi halal itu nggak sesusah yang dipikirkan banyak orang. Selama dokumen kamu sudah lengkap dan sesuai dengan aturan, semuanya bisa berjalan dengan lancar. Prosesnya tidak akan memakan waktu lama.

Kenapa Sertifikasi Halal Itu Penting?

Sertifikasi halal bukan hanya penting bagi konsumen Muslim, tapi juga untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produkmu. Produk yang sudah bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen dan lebih mudah diterima di pasaran, terutama di Indonesia yang mayoritas Muslim.

Call to Action: Urus Sertifikasi Halal Bareng uCollab!

Gak perlu khawatir atau pusing lagi soal sertifikasi halal. Urus semuanya dengan mudah bareng uCollab! Tim ahli kami siap membantu dari mulai pendaftaran hingga sertifikat halal diterbitkan. Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa ribet.

Yuk, urus sertifikasi halal produkmu sekarang juga dengan uCollab dan bawa bisnismu ke pasar yang lebih luas!

 

Sumber-sumber: