Siapa Saja yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal?

Share this story

Sertifikasi halal adalah proses penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia:

 

1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

BPJPH adalah lembaga di bawah Kementerian Agama yang memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Tugas utama BPJPH meliputi:

  • Menerima dan memproses pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha.
  • Menentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit produk.
  • Menerbitkan sertifikat halal setelah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

2. MUI (Majelis Ulama Indonesia)

MUI berperan dalam memberikan fatwa halal terhadap suatu produk melalui Komisi Fatwa MUI. Setelah menerima hasil audit dari LPH, MUI akan:

  • Melakukan sidang fatwa untuk menentukan kehalalan produk.
  • Mengeluarkan keputusan berdasarkan hasil audit dan ketentuan syariat Islam.
  • Menyampaikan hasil keputusan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

 

3. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

LPH merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian produk secara langsung di lapangan. LPH bisa berasal dari:

  • Perguruan tinggi yang memiliki pusat kajian halal.
  • Lembaga penelitian yang terakreditasi oleh BPJPH.
  • Organisasi lainnya yang memenuhi syarat sebagai pemeriksa halal.

Tugas utama LPH meliputi:

  • Melakukan audit terhadap bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.
  • Mengirimkan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk mendapatkan fatwa halal.

 

4. Penyelia Halal

Penyelia halal adalah auditor internal dalam perusahaan yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal. Peran penyelia halal mencakup:

  • Mengawasi bahan baku dan proses produksi agar tetap sesuai dengan ketentuan halal.
  • Menyiapkan dokumentasi yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal.
  • Berkoordinasi dengan LPH selama proses pemeriksaan berlangsung.



Kesimpulan

Sertifikasi halal bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi melibatkan berbagai elemen, mulai dari lembaga pemerintah, organisasi ulama, dan lembaga audit. Dengan adanya sistem yang jelas dan terstruktur, produk halal dapat lebih terjamin dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengutamakan kehalalan dalam konsumsi sehari-hari.


Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal, UCollab siap membantu dalam setiap tahapannya!