Sertifikasi halal adalah proses penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia:
BPJPH adalah lembaga di bawah Kementerian Agama yang memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Tugas utama BPJPH meliputi:
MUI berperan dalam memberikan fatwa halal terhadap suatu produk melalui Komisi Fatwa MUI. Setelah menerima hasil audit dari LPH, MUI akan:
LPH merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian produk secara langsung di lapangan. LPH bisa berasal dari:
Tugas utama LPH meliputi:
Penyelia halal adalah auditor internal dalam perusahaan yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal. Peran penyelia halal mencakup:
Sertifikasi halal bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi melibatkan berbagai elemen, mulai dari lembaga pemerintah, organisasi ulama, dan lembaga audit. Dengan adanya sistem yang jelas dan terstruktur, produk halal dapat lebih terjamin dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengutamakan kehalalan dalam konsumsi sehari-hari.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal, UCollab siap membantu dalam setiap tahapannya!
Tidak perlu bingung mengurus segala keperluan bisnis Anda sendiri, karena kami siap menjadi solusi kebutuhan bisnis anda.